QURBAN
Kata qurban diambil dari kata qaruba (fi’il madhi) - yaqrabu (fi’il mudhari’) – qurban wa qurbaanan (mashdar), artinya mendekati atau menghampiri (Matdawam, 1984).
Menurut istilah, qurban adalah segala sesuatu yang digunakan untuk mendekatkan diri kepada Allah baik berupa hewan sembelihan maupun yang lainnya (Ibrahim Anis et.al, 1972) .
Udh-hiyah adalah hewan kurban (unta, sapi, dan kambing) yang disembelih pada hari raya Qurban dan hari-hari tasyriq sebagai taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah (Sayyid Sabiq, Fikih Sunnah XIII/155; Al Jabari, 1994)
Ritual qurban berasal dari sejarah qurban Nabi Ibrahim
Bahkan qurban pun sebenarnya sudah dilakukan ketika Allah menurunkan Nabi Adam as., yang pada waktu itu Allah memerintahkan kepada dua orang anak Nabi Adam untuk melakukan ritual qurban
‘'Bacakanlah kepada mereka kisah tentang dua anak Adam sesuai dengan sebenarnya, ketika keduanya mempersembahkan qurban, maka diterima (persembahan itu oleh Allah ) dari seseorang di antara keduanya dan tidak diterima dari yang lain (lalu kata dia yang qurbannya tidak diterima) : Aku pasti membunuhmu. Dijawab: Sesungguhnya Allah hanya menerima (qurban) dari orang-orang yang bertaqwa.'' (QS. 5:27)
LANDASAN HUKUM
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (Al Kautsar:1-2)
HUKUM BERQURBAN
Sunnah Muakkadah
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dengan hukum ini, walaupun seseorang tidak menyembelih hewan qurban, maka ia tidak berdosa. Apalagi mereka yang tergolong tidak mampu dan miskin. Namun bagi orang yang mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila tidak menyembelih hewan qurban
LANDASAN HUKUM
Wajib
Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi berdasarkan dalil sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah bahwasanya Rosulullah SAW bersabda : “Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).
KEUTAMAAN
Pengampunan dari Allah
Keridhaan Allah
Amalan yang paling dicintai Allah pada Hari Raya Idul Adha
Hewan qurban sebagai saksi dihari kiamat
Mendapatkan pahala yang besar
NILAI YANG TERKANDUNG
Dimensi Tauhid
Ibadah qurban yang dilakukan oleh nabi Ibrahim dengan mengorbankan anak yang dicintainya mengajarkan kepada manusia sikap bertauhid yang sesungguhnya
Dimensi Spiritual
Dalam pelaksanaan ibadah qurban sangat dituntut adanya keikhlasan yang tumbuh dari dalam hati, sehingga dengan keikhlasan, ibadah qurban kita akan diterima disisi Allah
Dimensi Sosial
Dimensi Moral
ORANG YANG DISYARIATKAN BERQURBAN
Orang yang disyariatkan bequrban adalah orang yang mampu melaksanakan qurban
WAKTU PELAKSANAAN QURBAN
Qurban dilaksanakan setelah sholat Idul Adh-ha tanggal 10 Zulhijjah, hingga akhir hari Tasyriq (sebelum maghrib), yaitu tanggal 13 Zulhijjah
JENIS HEWAN QURBAN
Hewan yang disyaratkan dalam pelaksanaan ibadah qurban tidak semua jenis hewan, tapi hanya hewan ternak yang terdiri dari kambing dan yang sejenis, sapi dan yang sejenis, dan unta
JUMLAH HEWAN YANG DIQURBANKAN
Tidak ada keterangan yang menyatakan adanya ketentuan dalam jumlah hewan qurban, sehingga jumlah hewan qurban tidak ada pembatasan dan penyembelihan hewan qurban disesuaikan dengan kemampuan
KETENTUAN ORANG DALAM BERQURBAN
Untuk kambing hanya diperbolehkan satu orang saja yang menjadi pequrban dan tidak boleh berpatungan dengan yang lainnya. Sedangkan sapi dan sejenisnya serta unta diperbolehkan berpatungan dengan jumlah tujuh orang
SYARAT HEWAN QURBAN
Cukup Umur
"Jangan kamu menyembelih untuk qurban melainkan yang 'mussinah' (telah berganti gigi) kecuali jika sukar didapat, maka boleh berumur satu tahun (yang masuk kedua tahun) dari kambing/domba” (HR. Muslim)
Sehat, tidak sakit, hilang atau cacat sebagian tubuhnya
KETENTUAN PENYEMBELIHAN
Niat berqurban karena Allah semata
Ketika menyembelih mengucapkan asma Allah
Menyembelih dengan pisau yang tajam
Disembelih tepat dikerongkongan/ leher
Disembelih oleh muslim
Tunggu ternak tersebut sampai mati sempurna
Terputus urat leher, yaitu Hulqum (jalan napas), Mari' (jalan makanan), Wadajain (dua urat nadi dan syaraf).
KETENTUAN PENYEMBELIHAN
Bagi yang memiliki Qurban, jangan memotong rambut dan kukunya setelah masuknya 10 Dzul Hijjah hingga dia berqurban
Orang yang melakukan penyembelihan tidak boleh diberi upah dari hewan qurban
Bersedekah dari hewan qurban, memakan dan menyimpan dagingnya
MENYAKSIKAN PENYEMBELIHAN
Menyaksikan penyembelihan hewan bukanlah termasuk syarat sahnya berqurban menurut para ulama.
No comments:
Post a Comment