Welcome to My Blog

Welcome to Ard.Fatima's Website

Thursday, January 07, 2010

LANDASAN HUKUM
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah.” (Al Kautsar:1-2)
HUKUM BERQURBAN
Sunnah Muakkadah
Ini adalah pendapat mayoritas ulama. Dengan hukum ini, walaupun seseorang tidak menyembelih hewan qurban, maka ia tidak berdosa. Apalagi mereka yang tergolong tidak mampu dan miskin. Namun bagi orang yang mampu dan berkecukupan, makruh hukumnya bila tidak menyembelih hewan qurban
LANDASAN HUKUM
Wajib
Pendapat ini adalah pendapat madzhab Hanafi berdasarkan dalil sebuah hadits yang diriwayatkan Abu Hurairah bahwasanya Rosulullah SAW bersabda : “Siapa yang memiliki kelapangan tapi tidak menyembelih qurban, janganlah mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad, Ibnu Majah dan Al-Hakim menshahihkannya).
KEUTAMAAN
Pengampunan dari Allah
Keridhaan Allah
Amalan yang paling dicintai Allah pada Hari Raya Idul Adha
Hewan qurban sebagai saksi dihari kiamat
Mendapatkan pahala yang besar

No comments: